Selasa, 29 Desember 2015

FIQH ZAKAT PROFESI

                I.            PENDAHULUAN
    Zakat adalah ibadah maliyah ijtima’iyah (ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan dan kemasyarakatan) dan merupakan salah satu dari lima rukun islam yang mempunyai status dan fungsi yang penting dalam syariat islam, sehingga Al-Qur’an menegaskan kewajiban zakat bersama dengan kewajiban shalat.
            Al-Qur’an dan As-Sunnah hanya menyebutkan secara eksplisit 7 jenis harta benda yang wajib dizakati, yakni: emas, perak, hasil tanaman dan buah-buahan, barang dagangan, binatang ternak, hasil tambang, dan barang temuan (rikaz). Namun bukan berarti selain tujuh jenis harta benda di atas tidak wajib dikenai kewajiban zakat.
                 Seiring dengan perkembangan zaman muncul berbagai persoalan “Apakah seorang pegawai negeri atau karyawan yang mendapatkan penghasilan relatif lebih tinggi dibandingkan dengan petani tidak dikenai zakat? Sedangkan seorang petani yang penghasilannya lebih kecil dibandingkan pegawai negeri dikenai zakat ketika musim panen”. Dari permasalahan itulah kemudian muncul fatwa-fatwa para ulama fuqoha tentang dikenakannya zakat bagi pegawai atau karyawan negeri. Maka dari itu dalam makalah ini akan dibahas.

             II.            RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian zakat profesi ?
2.      Apa dasar hukum zakat profesi ?
3.      Bagaimana cara perhitungan zakat profesi ?
4.      Apa pengertian zakat produktif, zakat konsumtif, dan apa dasar hukumnya ?
5.      Apa saja manfaat pendistribusian zakat pola produktif dan komsumtif  ?





             III.          PEMBAHASAN
1.      Pengertian zakat profesi
            Secara umum zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal yang mendatangkan hasil (uang), relatif banyak dengan cara yang halal dan mudah, baik melalui keahlian tertentu ataupun tidak Hasil seminar Damaskus tahun 1952 menetapkan bahwa hasil usaha profesi adalah sebagai sumber zakat, karena terdapat illat yang menurut ulama fiqh sah dan ada nisab yang menjadi landasan wajibnya zakat.                                                                                           
              Pendapat lain seperti Abdurrahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah, dan Abdul Wahhab Khalaf mengatakan: “Pencarian dan profesi dapat diambilatnya bila sudah setahun dan cukup senisab”. Yang termasuk golongan profesi yaitu pegawai negeri, karyawan, dokter, pengacara, dan lain-lain. Bila pendapatan dari golongan tersebut telah mencapai nisab dan cukup waktu setahun maka wajib terkena zakat. Pada dasarnya semua pendapatan halan yang mengandung unsur mu’awadhah (tukar-menukar) baik dari kerja professional/non professional maupun industri jasa dalam segala bentuk yang telah memenuhi persyaratan zakat dikenakan kewajiban zakat Muhammad Ghazali mengatakan bahwa nisab zakat profesi diukur dengan standar nisab emas yaitu sebesar 85 gram emas.
            Ada pertentangan dikalangan Ulama mengenai penentuan waktu setahun. Pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad mengatakan nisab tidak perlu tercapai sepanjang tahun, tapi cukup tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang di tengah-tengah. Madzhab Hanafi menjelaskan jumlah senisab itu cukup terdapat pada awal dan akhir tahun saja tanpa harus dipertengahan tahun. Berbeda lagi dengan pendapat para sahabat diantaranya; Ibnu abbas, Ibnu Mas’ud, Muawiyah, Shadiq, Baqir, Nashir, Daud, dan diriwayatkan juga Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Zuhri, Auza’i, menyatakan bahwa kewajiban zakat kekayaan tersebut langsung, tanpa menunggu bataswaktu setahun.
2.      Dasar hukum zakat profesi
Alasan wajibnya zakat profesi dapat ditafsirkan dari Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 267:
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB
ÇÚöF{$# ( Ÿwur (#qßJ£Jus? y]ŠÎ7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè?
ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îŠÏJym ÇËÏÐÈ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
Pada ayat tersebut kata “ ما “ artinya “apa saja” adalah bersifat umum, Jadi “ ماكسبتم ” artinya “sebagian dari hasil (apa saja) usahamu yang baik-baik oleh karena itu semua macam profesi yang mendapatkan penghasilan bila sudah mencapai nishab wajib dikenakan zakat. Baik itu pegawai negeri maupun tidak.

3.      Cara perhitungan zakat profesi
Contoh menghitung zakat profesi
Pak Ali seorang dosen di perguruan tinggi. Memiliki istri dan 3 orang anak. Dia mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 10.000.000,00. Gaji honorarium sebesar Rp. 1.000.000,00 tiap bulannya. Perhitungan zakatnya sebagai berikut
Gaji pokok:      Rp 10.000.000,00      
honorarium :    Rp 1.000.000,00 +     
jumlah      :      Rp 11.000.000,00
semua keperluan hidup keluarga perbulan : Rp 5.000.000
cara perhitungan:
(gaji pokok – keperluan rumah tangga x 12) x 2,5 %
gaji/pendapatan – pengeluaran
Rp 11.000.000 – Rp 5.000.000 = Rp 6.000.000
Rp 6.000.000 x 12(satu tahun) = Rp 72.000.000
Rp 72.000.000 x 2,5 % = Rp 1.800.000
Jadi zakat yang harus dikeluarkan Pak Ali adalah sebesar 1.800.000 pertahun
4.      Pengertian zakat produktif, dan zakat komsumtif
a.     Zakat Produktif
Zakat produktif adalah zakat yang dimanfaatkan untuk modal usaha produktif dengan memberikan dana bergulir kepada para mustahiq yang produktif. Mustahiq dipinjami modal dan diharuskan melaporkan dan mempertanggung jawabkan penggunaan modal kerja itu dalam waktu yang telah ditentukan, dengan kewajiban mengembalikan modal usahanya secara angsuran. Untuk kemudian modal kerja tadi, oleh lembaga zakat dikumpulkan dan pada waktunya diberikan lagi kepada mustahiq lain. Zakat pruduktif ini lebih kepada tata cara pengelolaan zakat, dari yang sebelumya hanya digunakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif dan pemenuhan kebutuhan sesaat saja, lalu diubah penyaluran dana zakat yang telah dihimpun itu kapada hal-hal yang bersifat produktif dalam rangka pemberdayaan umat. Dengan kata lain dana zakat tidak lagi diberikan kepada mustahiq lalu habis dikonsumsi. Akan tetapi dana zakat itu diberikan kepada mustahiq untuk mengembangkan sebuah usaha produktif dimana pelaksanaannya tetap dibina dan dibimbing oleh pihak yang berwenang.
b.      Zakat Konsumtif
Zakat yang bersifat konsumtif adalah harta zakat secara langsung diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu dan sangat membutuhkan, terutama fakir miskin. Harta zakat diarahkan terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, seperti kebutuhan makanan, pakaian, tempat tinggal, dan lain-lain. Fungsi ini adalah asal dari fungsi zakat yaitu memberikan zakat untuk kebutuhan sehari-hari. Seperti zakat fitrah yang memang diberikan untuk konsumsi fakir miskin selama hari raya.
c.       Dasar hukum zakat produktif dan konsumtif
            Dasar hukum zakat produktif dan konsumtif antara lain dinyatakan dalam surat Al-Baqarah ayat 273:
Ïä!#ts)àÿù=Ï9 šúïÏ%©!$# (#rãÅÁômé& Îû È@Î6y «!$# Ÿw šcqãèÏÜtGó¡tƒ $\/ö|Ê Îû ÄßöF{$# ÞOßgç7|¡øts ã@Ïd$yfø9$# uä!$uÏZøîr& šÆÏB É#ÿyè­G9$# Nßgèù̍÷ès? öNßg»yJŠÅ¡Î/ Ÿw šcqè=t«ó¡tƒ šZ$¨Y9$# $]ù$ysø9Î) 3 $tBur (#qà)ÏÿZè? ô`ÏB 9Žöyz  cÎ*sù ©!$# ¾ÏmÎ/ íOŠÎ=tæ ÇËÐÌÈ
Artinya:
“(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya Karena memelihara diri dari minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka Sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.”

5.      Manfaat pendistribusian zakat pola produktif dan komsumtif
            Salah satu tujuan disyaria’tkannya zakat adalah untuk meningkatkan kesejahteraan umat khususnya kaum du’afa, baik dari segi moril maupun materil. Penyaluran zakat secara produktif adalah salah satu cara cerdas untuk mewujudkan itu semua.
Diantara manfaat pendistribusian zakat pola produktif dan konsumtif adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mensucikan jiwa si muzzaki (yang mengeluarkan zakat) dari sifat-sifat tercela, seperti kikir, individualisme,
2.      Untuk membersihkan harta bendannya dari kemungkinan bercampur dengan harta benda yang tidak 100% halal. Misalnya Syubhat atau diperoleh dengan cara tidak wajar. Misalnya, seorang dosen menerima honorarrium, mengajar untuk 12 bulan, padahal ia sebenarnya hanya selama 6 bulan.
3.      Untuk mencegah berputarnya harta kekayaan berada diangan orang kaya saja  demi mewujudkan pemerataan pendpatan dan kesejahteraan masyarakat.
4.      Untuk memenuhi kepentingan umum, seperti jembatan, irigasi, dan untuk kepentingan agama, seperti masjid atau musholla.
5.      Untuk meningkatkan kualitas hidup atau kesejahteraan hidup manusia.
          Selain itu juga untuk mengembangkan keahlian mustahiq. Dengan pemanfaatan zakat yang bersifat produktif seorang mustahiq dapat mendirikan usaha tentunya dengan bimbingan yang bersangkutan sehinga nantinya ditahun yang akan datang dia bukan lagi seorang mustahiq melainkan  zakat.


                [1] Tim penyusun BAZ Sumatera Selatan, Anatomi Fiqh Zakat (Yogyakarta. Pustaka Pelajar: 2005) hlm. 50
                [2] Tim penyusun BAZ Sumatera Selatan, Anatomi Fiqh Zakat. hlm. 51
                [3] Salman Harun & Didin Hafidhudin, Hukum Zakat, diterjemahkan dari Fiqhuz Zakat karangan Yusuf                          Qardhawi (Pustaka Litera AntarNusa. Bogor: 2004) hlm. 460
                [4] Saifudin Zuhri, Zakat di Era Reformasi…..hlm. 123-124
                [5] Salman Harun & Didin Hafidhudin, Hukum Zakat…..hlm. 460-461
                [6] Saifudin Zuhri, Zakat di Era Reformasi (FakultasTarbiyah IAIN Walisongo, Semarang: 2012) hlm. 142
                [7] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah (Toko Gunung Agung. Jakarta: 1997) hlm. 221
                [8] Saifudin Zuhri, Zakat di Era Reformasi….hlm. 113
                [9]  Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah…..hlm. 241-242

Tidak ada komentar:

Posting Komentar