I.
PENDAHULUAN
Zakat
adalah ibadah maliyah ijtima’iyah (ibadah yang berkaitan dengan ekonomi
keuangan dan kemasyarakatan) dan merupakan salah satu dari lima rukun islam
yang mempunyai status dan fungsi yang penting dalam syariat islam, sehingga
Al-Qur’an menegaskan kewajiban zakat bersama dengan kewajiban shalat.
Al-Qur’an dan As-Sunnah hanya menyebutkan
secara eksplisit 7 jenis harta benda yang wajib dizakati, yakni: emas, perak,
hasil tanaman dan buah-buahan, barang dagangan, binatang ternak, hasil tambang,
dan barang temuan (rikaz). Namun bukan berarti selain tujuh jenis harta benda
di atas tidak wajib dikenai kewajiban zakat.
Seiring dengan perkembangan zaman muncul
berbagai persoalan “Apakah seorang pegawai negeri atau karyawan yang mendapatkan
penghasilan relatif lebih tinggi dibandingkan dengan petani tidak dikenai
zakat? Sedangkan seorang petani yang penghasilannya lebih kecil dibandingkan
pegawai negeri dikenai zakat ketika musim panen”. Dari permasalahan itulah
kemudian muncul fatwa-fatwa para ulama fuqoha tentang dikenakannya zakat bagi
pegawai atau karyawan negeri. Maka dari itu dalam makalah ini akan dibahas.
II.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
pengertian zakat profesi ?
2. Apa
dasar hukum zakat profesi ?
3. Bagaimana
cara perhitungan zakat profesi ?
4. Apa
pengertian zakat produktif, zakat konsumtif, dan apa dasar hukumnya ?
5. Apa
saja manfaat pendistribusian zakat pola produktif dan komsumtif ?
III.
PEMBAHASAN
1. Pengertian
zakat profesi
Secara
umum zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal
yang mendatangkan hasil (uang), relatif banyak dengan cara yang halal dan
mudah, baik melalui keahlian tertentu ataupun tidak Hasil seminar Damaskus tahun 1952 menetapkan bahwa hasil usaha profesi adalah
sebagai sumber zakat, karena terdapat illat yang menurut ulama fiqh sah dan ada
nisab yang menjadi landasan wajibnya zakat.
Pendapat lain seperti Abdurrahman
Hasan, Muhammad Abu Zahrah, dan Abdul Wahhab Khalaf mengatakan: “Pencarian dan
profesi dapat diambilatnya bila sudah setahun dan cukup senisab”. Yang termasuk golongan profesi yaitu pegawai negeri, karyawan, dokter,
pengacara, dan lain-lain. Bila pendapatan dari golongan tersebut telah mencapai
nisab dan cukup waktu setahun maka wajib terkena zakat. Pada dasarnya semua
pendapatan halan yang mengandung unsur mu’awadhah (tukar-menukar) baik
dari kerja professional/non professional maupun industri jasa dalam segala
bentuk yang telah memenuhi persyaratan zakat dikenakan kewajiban zakat Muhammad Ghazali mengatakan bahwa nisab zakat profesi diukur dengan standar
nisab emas yaitu sebesar 85 gram emas.
Ada
pertentangan dikalangan Ulama mengenai penentuan waktu setahun. Pendapat Abu
Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad mengatakan nisab tidak perlu tercapai
sepanjang tahun, tapi cukup tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang
di tengah-tengah. Madzhab Hanafi menjelaskan jumlah senisab itu cukup terdapat
pada awal dan akhir tahun saja tanpa harus dipertengahan tahun. Berbeda lagi
dengan pendapat para sahabat diantaranya; Ibnu abbas, Ibnu Mas’ud, Muawiyah,
Shadiq, Baqir, Nashir, Daud, dan diriwayatkan juga Umar bin Abdul Aziz, Hasan,
Zuhri, Auza’i, menyatakan bahwa kewajiban zakat kekayaan tersebut langsung,
tanpa menunggu bataswaktu setahun.
2. Dasar
hukum zakat profesi
Alasan wajibnya
zakat profesi dapat ditafsirkan dari Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat
267:
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB
ÏM»t6ÍhsÛ $tB óOçFö;|¡2
!$£JÏBur
$oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB
ÇÚöF{$#
(
wur
(#qßJ£Jus?
y]Î7yø9$# çm÷ZÏB
tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur
ÏmÉÏ{$t«Î/
HwÎ) br&
(#qàÒÏJøóè?
ÏmÏù
4
(#þqßJn=ôã$#ur
¨br&
©!$#
;ÓÍ_xî
îÏJym
ÇËÏÐÈ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu
memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu
sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.
dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
Pada ayat tersebut kata “ ما “ artinya “apa saja” adalah bersifat
umum, Jadi “ ماكسبتم ” artinya “sebagian dari hasil (apa
saja) usahamu yang baik-baik oleh karena itu semua macam profesi yang mendapatkan penghasilan bila sudah
mencapai nishab wajib dikenakan zakat. Baik itu pegawai negeri maupun tidak.
3. Cara
perhitungan zakat profesi
Contoh
menghitung zakat profesi
Pak Ali seorang
dosen di perguruan tinggi. Memiliki istri dan 3 orang anak. Dia mendapatkan
gaji pokok sebesar Rp. 10.000.000,00. Gaji honorarium sebesar Rp. 1.000.000,00
tiap bulannya. Perhitungan zakatnya sebagai berikut
Gaji
pokok: Rp 10.000.000,00
honorarium
: Rp 1.000.000,00 +
jumlah : Rp
11.000.000,00
semua
keperluan hidup keluarga perbulan : Rp 5.000.000
cara
perhitungan:
(gaji
pokok – keperluan rumah tangga x 12) x 2,5 %
gaji/pendapatan
– pengeluaran
Rp
11.000.000 – Rp 5.000.000 = Rp 6.000.000
Rp
6.000.000 x 12(satu tahun) = Rp 72.000.000
Rp
72.000.000 x 2,5 % = Rp 1.800.000
Jadi
zakat yang harus dikeluarkan Pak Ali adalah sebesar 1.800.000 pertahun
4. Pengertian
zakat produktif, dan zakat komsumtif
a. Zakat
Produktif
Zakat produktif
adalah zakat yang dimanfaatkan untuk modal usaha produktif dengan memberikan
dana bergulir kepada para mustahiq yang produktif. Mustahiq dipinjami modal dan diharuskan melaporkan dan mempertanggung jawabkan
penggunaan modal kerja itu dalam waktu yang telah ditentukan, dengan kewajiban
mengembalikan modal usahanya secara angsuran. Untuk kemudian modal kerja tadi,
oleh lembaga zakat dikumpulkan dan pada waktunya diberikan lagi kepada mustahiq
lain. Zakat pruduktif ini lebih kepada tata cara pengelolaan zakat, dari yang
sebelumya hanya digunakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif dan pemenuhan
kebutuhan sesaat saja, lalu diubah penyaluran dana zakat yang telah dihimpun
itu kapada hal-hal yang bersifat produktif dalam rangka pemberdayaan umat.
Dengan kata lain dana zakat tidak lagi diberikan kepada mustahiq lalu habis
dikonsumsi. Akan tetapi dana zakat itu diberikan kepada mustahiq untuk
mengembangkan sebuah usaha produktif dimana pelaksanaannya tetap dibina dan
dibimbing oleh pihak yang berwenang.
b. Zakat
Konsumtif
Zakat yang
bersifat konsumtif adalah harta zakat secara langsung diperuntukkan bagi mereka
yang tidak mampu dan sangat membutuhkan, terutama fakir miskin. Harta zakat
diarahkan terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, seperti kebutuhan
makanan, pakaian, tempat tinggal, dan lain-lain. Fungsi ini
adalah asal dari fungsi zakat yaitu memberikan zakat untuk kebutuhan
sehari-hari. Seperti zakat fitrah yang memang diberikan untuk konsumsi fakir
miskin selama hari raya.
c.
Dasar hukum
zakat produktif dan konsumtif
Dasar
hukum zakat produktif dan konsumtif antara lain dinyatakan dalam surat
Al-Baqarah ayat 273:
Ïä!#ts)àÿù=Ï9
úïÏ%©!$#
(#rãÅÁômé&
Îû
È@Î6y
«!$#
w
cqãèÏÜtGó¡t
$\/ö|Ê
Îû
ÄßöF{$#
ÞOßgç7|¡øts
ã@Ïd$yfø9$#
uä!$uÏZøîr&
ÆÏB
É#ÿyèG9$#
NßgèùÌ÷ès?
öNßg»yJÅ¡Î/
w
cqè=t«ó¡t
Z$¨Y9$#
$]ù$ysø9Î)
3
$tBur
(#qà)ÏÿZè?
ô`ÏB
9öyz
cÎ*sù
©!$#
¾ÏmÎ/
íOÎ=tæ
ÇËÐÌÈ
Artinya:
“(Berinfaqlah)
kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak
dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya
Karena memelihara diri dari minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat
sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. dan apa saja
harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka Sesungguhnya Allah
Maha Mengatahui.”
5. Manfaat
pendistribusian zakat pola produktif dan komsumtif
Salah
satu tujuan disyaria’tkannya zakat adalah untuk meningkatkan kesejahteraan umat
khususnya kaum du’afa, baik dari segi moril maupun materil. Penyaluran zakat
secara produktif adalah salah satu cara cerdas untuk mewujudkan itu semua.
Diantara manfaat pendistribusian zakat pola
produktif dan konsumtif adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mensucikan jiwa si muzzaki (yang mengeluarkan zakat) dari sifat-sifat tercela,
seperti kikir, individualisme,
2. Untuk
membersihkan harta bendannya dari kemungkinan bercampur dengan harta benda yang
tidak 100% halal. Misalnya Syubhat atau diperoleh dengan cara tidak wajar.
Misalnya, seorang dosen menerima honorarrium, mengajar untuk 12 bulan, padahal
ia sebenarnya hanya selama 6 bulan.
3. Untuk
mencegah berputarnya harta kekayaan berada diangan orang kaya saja demi mewujudkan pemerataan pendpatan dan
kesejahteraan masyarakat.
4. Untuk
memenuhi kepentingan umum, seperti jembatan, irigasi, dan untuk kepentingan
agama, seperti masjid atau musholla.
5. Untuk
meningkatkan kualitas hidup atau kesejahteraan hidup manusia.
Selain itu juga untuk mengembangkan
keahlian mustahiq. Dengan pemanfaatan zakat yang bersifat produktif seorang
mustahiq dapat mendirikan usaha tentunya dengan bimbingan yang bersangkutan
sehinga nantinya ditahun yang akan datang dia bukan lagi seorang mustahiq
melainkan zakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar