I.
PENDAHULUAN
Pembahasan tentang
Pengembangan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) diturunkan dari buku
Pedoman Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang dikeluarkan Badan
Standar nasional Pendidikan dan sejumlah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
Dalam rangka mempersiapkan para peserta
didik menghadapi tantangan masa depan yang memiliki daya saing, pemerintah
melakukan perubahan kurikulum tingkat satuan pendidikan sebagai penyempurnaan
dari model kurikulum berbasis kompetensi. Perubahan ini merupakan refleksi
pemikiran atau pengkajian ulang terhadap kurikulum pendidikan dasar dan
menengah sebelumnya. Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan ini
dilakukan dalam rangka memenuhi amanat yang tertuang dalam Undang-undang nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 (1) yang menyatakan
bahwa pengembangan kurikulum dilakukan
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Pasal 36 ayat (2) menegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang
dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diverivikasi sesuai dengan
satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
Dalam penyusunan kurikulum tingkat
satuan pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menegah merujuk kepada
peraturan Menteri Pendidikan (Permendiknas) Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar
isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah serta Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional (Permendikanas) Nomor 23 Tahun 2006 tentang standar
Kompetensi.
Standar lulusan satuan pendidikan dasar
dan menegah mangacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun
2006 tentang pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan 23 Thun 2006
serta berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang dikeluarkan oleh Badan
Standar Nasional pendidikan (BSNP).
II.
RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian
dari KTSP 2006 ?
2. Apa
tujuan dari KTSP ?
3. Apa
landasan penyusunan KTSP ?
4. Bagaimana
prinsip-prinsip pengembangan KTSP ?
III.
PEMBAHASAN
Menurut pasal 1 ayat 19 Undang-Undang
Sisdiknas Pengertian kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembeajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) meruapakan peyempurnaan dari kurikulum edisi 2004 atau lebih dikenal
dengan kurikulum berbasis kompetensi (KBK). Dalam pasal 1 ayat 15 Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dinyatakan
bahwa Kurikulum Tngkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang
disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri
dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum
tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan dan silabus serta recana
pelaksanaan pembelajaran.[1]
Konsep dasar pendidikan yang berdasarkan Pancasiala dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak, serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk megembangkan fungsi tersebut, pemerintah
menyelenggarakan suatu sistem penddikan nasional sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU No.
Tahun 2003 tentang SPN). Pendidikan nasional harus mampu menjamin:[2]
a. Pemerataan
kesempatan pendidikan
b. Peningkatan
mutu
c. Relevansi
d. Efisiensi
manajemen pendidikan
Pememerataan
kesepatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun.
Tujuan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Dalam KTSP,
pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite
Sekolah dan Dewan Pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan
berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komite pendidikan pada dewan
perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah,
tenaga pendidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat.
Lembaga inilah yang menetapkan kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan –
ketentuan tentang pendidikan yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu
menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap
program – program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.
Tujuan
diterapkannya KTSP secara umum adalah untuk memandirikan dan memberdayakan
satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga
pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara
partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP
adalah untuk :
1. Meningkatkan
mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2. Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangkan kurikulum melalui
pengembalian keputusan bersama.
3. Meningkatkan
kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan yang akan dicapai.
Memahami
tujuan diatas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam
pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan dewasa ini. Oleh karena itu, KTSP
perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuh
hal sebagai berikut :
1. Sekolah
lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya
sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk
memajukan lembaganya.
2. Sekolah
lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan
dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3. Pengambilan
keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhu kebutuhan
sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi
sekolahnya.
4. Keterlibatan
semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan
transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana
dikontrol oleh masyarakat sekitar.
5. Sekolah
dapat bertanggungjawab tentang mutu pendidikan masing – masing kepada
pemerintah, orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia
akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.
6. Sekolah
dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah – sekolah yang lain untuk
meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya – upaya inovatif dengan dukungan
orang tua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
7. Sekolah
dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah
dengan cepat, serta mengakomodasikannya dalam KTSP.[3]
Landasan penyusunan KTSP sebagai
Berikut.
a. Undang-undang
republic Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tetang sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU no. 20 tahun 2003 tentang SPN ynag mengatur KTSP, adalah
pasal 1 ayat (19); pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 32 ayat (1), (2), (3);
pasal 35 ayat (2)
b. Peratuaran
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, Ketentuan di dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang SNP yang mengatur
KTSP, adalah pasal 1 ayat (5),(13),(14),(15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6
ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8)
c. Standar
isi
Standar
Isi (SI) mencangkup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi
lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Hal yang termasuk dalam SI
adlah kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan
kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran di setiap mata pelajaran di setiap
semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
d. Standar
Kompetensi Kelulusan
Standar
kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencangkup sikap, pengetahuan dan ketrampilan sebagaimana yang ditetapkan
dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.
Acuan
Operasional Penysunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP
disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut (BSNP, 2007).
a. Peningkatan
iman badan takwa, serta akhlak mulia
Keimanan
dan ketaqwaan, serta akhlaq mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta
didik secara utuh. Kurikulum disusun agar sejauh mungkin semua mata pelajaran
dapat menunjang peningkatan iman dan taqwa serta akhlaq mulia
b. Peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan
peserta didik. Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan
martabat manusia secara holistic yang memungkinkan potensi diri (afektif,
kognitif, dan psikomotorik) berkembang secara optimal (Bloom, 1965).
c. Keragaman
potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan daerah memiliki potensi,
kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing
daerah memerlukan pedidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman
hidup sehari-hari. Oleh karena itu kurikulum harus memuat kergaman tersebut
untuk menghasilkan kelulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
d. Tutunan
pembanguna daerah dan nasional
Dalam
era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan
demokratis perlu memperhatikan keragaman
dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan
nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling
mengisi. [4]
Prinsip-pirinsip
Pengembangan Kurikulum
a. Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya.
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratif, serta tanggung
jawab.
b. Beragam
dan terpadu
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik,
kondisi daerah, jenjang, dan jenis pendidikan serta menghargai dan tidak
diskriminatif terhadap perbadaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial
ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib
kurikulum, muatan local dan pengembangan diri secara terpadu serta disusun
dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
c. Relevan
dengan Kebutuhan Kehidupan
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan untuk menjamin
relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan. Termasuk di dalamnya kehidupan
kemasyarakatan, dunia usaha, dan dunia kerja.
d. Menyeluruh
dan berkesinambungan
Substansi
kurikulum mencangkup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan
mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berksinambungan antar
jenjang pendidikan.
e. Belajar
sepanjang hayat
Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta
didik agar mampu dan mau belajar yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum
mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan pendidikan formal,
nonformal dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan
yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
f. Seimbang
antara kepentingan Nasional dan Kepentingan Daerah
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kepentingan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan
nasional dan kepentigan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan
moto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
IV. Kesimpulan
Menurut pasal 1 ayat 19 Undang-Undang
Sisdiknas Pengertian kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembeajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
Tujuan
diterapkannya KTSP secara umum adalah untuk memandirikan dan memberdayakan
satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga
pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara
partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk :
1. Meningkatkan
mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2. Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangkan kurikulum melalui
pengembalian keputusan bersama.
3. Meningkatkan
kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan yang akan dicapai.
Landasan penyusunan KTSP sebagai
Berikut.
a. Undang-undang
republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
b. Peratuaran
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
c. Standar Isi (SI) mencangkup lingkup materi dan
tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
d. Standar kompetensi Lulusan (SKL) merupakan
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencangkup sikap, pengetahuan dan
ketrampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006
Prinsip-pirinsip Pengembangan
Kurikulum
a.
Berpusat pada
potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya.
b.
Beragam dan
terpadu
c.
Relevan dengan
Kebutuhan Kehidupan
d.
Relevan dengan
Kebutuhan Kehidupan
e.
Belajar
sepanjang hayat
f.
Seimbang antara
kepentingan Nasional dan Kepentingan Daerah
V. Penutup
Demikian makalah ini
Telaah Dokumen Silabus KTSP 2006 kami buat, semoga dapat memberikan manfaat
kepada kita semua, dan dapat memberikan suatu pemahaman kepada pemakalah secara
khususnya.
Sekian dari kami apabila ada kesalahan
atau kekurangan dalam penulisan makalah ini atau dalam pemahamannya, dimohon
kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan agar dapat membuat makalah
selanjutnya dengan baik.
Dari kami mohon maaf yang
sebesar-besarnya dan atas perhatian pembaca kami mengucapkan terima kasih.
[1] Sholeh Hidayat, Pengembangan Kurikulum Baru, (Bandung:
Remaja Rosdakarya, 2013) hlm. 88
[2] Herry Widyastono, Pengembangan Kurikulum Di Era
Otonomi Daerah Dari Kurikulum 2004,2006, ke Kurikulum 2013 (Jakarta: Bumi
Aksara, 2014) hlm. 89
[3]
http://marufrivaldi0110matematika.blogspot.co.id/2014/04/makalah-telaah-kurikulum-ktsp.html
(diakses tanggal 28 September 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar