Selasa, 29 Desember 2015

TELAAH DOKUMEN SILABUS KTSP 2006

I.                   PENDAHULUAN
         Pembahasan tentang Pengembangan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) diturunkan dari buku Pedoman Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang dikeluarkan Badan Standar nasional Pendidikan dan sejumlah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
Dalam rangka mempersiapkan para peserta didik menghadapi tantangan masa depan yang memiliki daya saing, pemerintah melakukan perubahan kurikulum tingkat satuan pendidikan sebagai penyempurnaan dari model kurikulum berbasis kompetensi. Perubahan ini merupakan refleksi pemikiran atau pengkajian ulang terhadap kurikulum pendidikan dasar dan menengah sebelumnya. Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan ini dilakukan dalam rangka memenuhi amanat yang tertuang dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 (1) yang menyatakan bahwa pengembangan  kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 36 ayat (2) menegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diverivikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
Dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menegah merujuk kepada peraturan Menteri Pendidikan (Permendiknas) Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendikanas) Nomor 23 Tahun 2006 tentang standar Kompetensi.
Standar lulusan satuan pendidikan dasar dan menegah mangacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan 23 Thun 2006 serta berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional pendidikan (BSNP).

II. RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian dari KTSP 2006 ?
2.      Apa tujuan dari KTSP ?
3.      Apa landasan penyusunan KTSP ?
4.      Bagaimana prinsip-prinsip pengembangan KTSP ?

III. PEMBAHASAN
Menurut pasal 1 ayat 19 Undang-Undang Sisdiknas Pengertian kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembeajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) meruapakan peyempurnaan dari kurikulum edisi 2004 atau lebih dikenal dengan kurikulum berbasis kompetensi (KBK). Dalam pasal 1 ayat 15 Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dinyatakan bahwa Kurikulum Tngkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan dan silabus serta recana pelaksanaan pembelajaran.[1] Konsep dasar pendidikan yang berdasarkan Pancasiala dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk megembangkan fungsi tersebut, pemerintah menyelenggarakan suatu sistem penddikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. Tahun 2003 tentang SPN). Pendidikan nasional harus mampu menjamin:[2]
a.       Pemerataan kesempatan pendidikan
b.      Peningkatan mutu
c.       Relevansi
d.      Efisiensi manajemen pendidikan
Pememerataan kesepatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun.
     Tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komite pendidikan pada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga pendidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan – ketentuan tentang pendidikan yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program – program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.
Tujuan diterapkannya KTSP secara umum adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk :
1.      Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2.      Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangkan kurikulum melalui pengembalian keputusan bersama.
3.      Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan yang akan dicapai.
Memahami tujuan diatas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan dewasa ini. Oleh karena itu, KTSP perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuh hal sebagai berikut :
1.      Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
2.      Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3.      Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhu kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
4.      Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat sekitar.
5.      Sekolah dapat bertanggungjawab tentang mutu pendidikan masing – masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.
6.      Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah – sekolah yang lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya – upaya inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
7.      Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasikannya dalam KTSP.[3]
Landasan penyusunan KTSP sebagai Berikut.
a.       Undang-undang republic Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tetang sistem Pendidikan Nasional. Ketentuan dalam UU no. 20 tahun 2003 tentang SPN ynag mengatur KTSP, adalah pasal 1 ayat (19); pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 32 ayat (1), (2), (3); pasal 35 ayat (2)
b.      Peratuaran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Ketentuan di dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang SNP yang mengatur KTSP, adalah pasal 1 ayat (5),(13),(14),(15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8)
c.       Standar isi
Standar Isi (SI) mencangkup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Hal yang termasuk dalam SI adlah kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran di setiap mata pelajaran di setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
d.      Standar Kompetensi Kelulusan
Standar kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencangkup sikap, pengetahuan dan ketrampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.     
Acuan Operasional Penysunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut (BSNP, 2007).
a.       Peningkatan iman badan takwa, serta akhlak mulia
Keimanan dan ketaqwaan, serta akhlaq mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun agar sejauh mungkin semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan taqwa serta akhlaq mulia
b.      Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik. Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistic yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, dan psikomotorik) berkembang secara optimal (Bloom, 1965).
c.       Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pedidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu kurikulum harus memuat kergaman tersebut untuk menghasilkan kelulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
d.      Tutunan pembanguna daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis  perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi. [4]
   Prinsip-pirinsip Pengembangan  Kurikulum
a.       Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratif, serta tanggung jawab.
b.      Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang, dan jenis pendidikan serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbadaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan local dan pengembangan diri secara terpadu serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
c.       Relevan dengan Kebutuhan Kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan. Termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha, dan dunia kerja.
d.      Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencangkup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berksinambungan antar jenjang pendidikan.
e.       Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik agar mampu dan mau belajar yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan pendidikan formal, nonformal dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
f.       Seimbang antara kepentingan Nasional dan Kepentingan Daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kepentingan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentigan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan moto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  IV. Kesimpulan
Menurut pasal 1 ayat 19 Undang-Undang Sisdiknas Pengertian kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembeajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Tujuan diterapkannya KTSP secara umum adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk :
1.      Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2.      Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangkan kurikulum melalui pengembalian keputusan bersama.
3.      Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan yang akan dicapai.
Landasan penyusunan KTSP sebagai Berikut.
a.     Undang-undang republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
b.     Peratuaran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
c.  Standar Isi (SI) mencangkup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
d.  Standar kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencangkup sikap, pengetahuan dan ketrampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006
   Prinsip-pirinsip Pengembangan  Kurikulum
a.             Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
b.            Beragam dan terpadu
c.             Relevan dengan Kebutuhan Kehidupan
d.            Relevan dengan Kebutuhan Kehidupan
e.             Belajar sepanjang hayat
f.             Seimbang antara kepentingan Nasional dan Kepentingan Daerah
V. Penutup                                                  
Demikian makalah ini Telaah Dokumen Silabus KTSP 2006   kami buat, semoga dapat memberikan manfaat kepada kita semua, dan dapat memberikan suatu pemahaman kepada pemakalah secara khususnya.
Sekian dari kami apabila ada kesalahan atau kekurangan dalam penulisan makalah ini atau dalam pemahamannya, dimohon kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan agar dapat membuat makalah selanjutnya dengan baik.
Dari kami mohon maaf yang sebesar-besarnya dan atas perhatian pembaca kami mengucapkan terima kasih.



[1] Sholeh Hidayat, Pengembangan Kurikulum Baru, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013) hlm. 88
[2] Herry Widyastono, Pengembangan Kurikulum Di Era Otonomi Daerah Dari Kurikulum 2004,2006, ke Kurikulum 2013 (Jakarta: Bumi Aksara, 2014) hlm. 89
[3] http://marufrivaldi0110matematika.blogspot.co.id/2014/04/makalah-telaah-kurikulum-ktsp.html (diakses tanggal 28 September 2015)
  [4] Herry Widyastono, Pengembangan Kurikulum Di Era Otonomi Daerah Dari Kurikulum 2004,2006, ke Kurikulum 2013, hlm. 91-92

Tidak ada komentar:

Posting Komentar